KPK Duga Suami Eni, M. Al Khadziq, di Pilkada Temanggung Turut Menerima Aliran Dana

Fajarpos.com
Foto: Gedung KPK

Jakarta, FAJARPOS.com – Terkait kasus suap PLTU Riau-1 Suami Eni Maulani Saragih, M. Al Khadziq, yang kini terpilih menjadi Bupati Temanggung, KPK duga ada aliran dana yang dipakai untuk kepentingan Pilkada Bupati Temanggung.

“Dari informasi memang ada, tentu nanti kita akan lihat uang yang dibawa ke Temanggung itu asalnya darimana tentu akan dilihat oleh penyidik,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Namun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tidak menjelaskan secara rinci terkait-tidaknya aliran dana dari Eni untuk keperluan Pilkada Temanggung dengan dugaan suap PLTU Riau-1. Alexander juga tak menyebut berapa aliran dana yang diduga untuk keperluan M. Al Khadziq.

Berdasarkan dugaan penyidik Eni Saragih menerima uang Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu diberikan agar Eni mengupayakan kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1 yang digarap konsorsium di mana Blackgold sebagai salah satu anggotanya.

Eni juga mengaku pernah menerima Rp 2 miliar dari Kotjo. Menurut Eni, sebagian di antara uang Rp 2 miliar itu kemudian digunakannya untuk keperluan Munaslub Golkar. Tudingan itu kemudian dibantah oleh Partai Golkar.

Tak hanya mengaku terima uang, Eni Saragih juga mengaku pernah diminta untuk mengawal proyek PLTU Riau. Eni menyebut bahwa hal tersebut dilakukannya selaku petugas partai yang menerima perintah dari Ketua Umum.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Selain Eni dan Kotjo, tersangka lain yang dijerat KPK adalah Idrus Marham. Mantan Sekjen Golkar itu diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama PLTU Riau. (**)