Serang, FP Regional – Terdakwa Korupsi Pajak Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Ubah Pajak Fortuner dari Rp 60 Juta Jadi Rp 6 juta.
Salah satu terdakwa kasus korupsi dalam hal ini kasus penggelapan pajak di lingkungan Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Banten sengaja ubah bukti pembayaran pajak Fortuner dari Rp 60 juta jadi Rp 6 juta.
Terdakwa mendapat keuntungan uang sebesar Rp 100 juta per hari dengan cara menggelapkan pajak kendaraan.
Saksi Mila Rahmawati dari teller bank Banten, bukti notice itu kemudian ditunjukkan pada saat persidangan. Sebagai contoh kasus ada notice pajak Fortuner atas nama pemilik yang bernama Robi, padahal setoran awal ke teller Rp 60,5 juta tiba-tiba berubah jadi Rp 6 juta.
“Ini notice (perubahan) yang dikasih Bagza (terdakwa). Jadi selisih dari notice pertama (uangnya) dikasih ke Bagza,” kata saksi Mila saat ditunjukkan bukti notice oleh JPU Subardi di muka persidangan, Rabu (2/11/2022).
Bahkan bukti bayar pada notice itu sudah memiliki paraf dari korektor petugas Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Karena ada pembaruan notice di bukti bayar, teller (saksi) hanya menuruti terdakwa.
“Langsung dikasih cash ke Bagza,” ujar saksi.
Lanjut saksi, biasanya terdakwa datang ke teller bank Banten di Samsat sebelum pukul 15.00 WIB atau sebelum waktu setoran teller ke rekening kas umum daerah atau RKUD. Proses penyetoran itu, katanya, disebut dengan posting.
“Nunggu jam 3, karena tutup layanan jam 3,” ujarnya.
Hakim Ibnu Anwarudin sempat menanyakan kepada saksi bagaimana terdakwa bisa dengan mudah meminta mengubah nilai pajak.
“Ini setiap hari, kendaraannya kendaraan baru?,” tanya hakim.
“Ada selangnya, rata-ratu satu hari tiga notice, dua sampai tiga, nilainya Rp 30 sampai Rp 100 juta setiap kendaraan,” jawab saksi.
Alibi terdakwa sempat menjawab bahwa kelebihan pembayaran wajib pajak itu akan dibayarkan ke kas daerah. Petugas teller juga tidak pernah melaporkan ini ke pimpinan di Bank Banten.
“Saya sempat tanyakan ini buat apa, jawabannya ini buat disetorkan ke Kasda sendiri,” ujarnya.
Terdakwa juga sudah dikondisikan teller di Bank Banten. Menurut dia, jika ada perubahan pada notice bukti pembayaran, itu harus diserahkan ke terdakwa Bagza.
“Itu kan saya sudah dikondisikan, kalau ada perubahan setor ke saya, ke Bagza.Jadi prosesnya Bagza ini bawa notice perubahan, di situ kan nominalnya diinstruksikan ada selisih lebihnya, selisih lebihnya dikasihkan ke Bagza,” pungkasnya.
Saksi Mila dihadirkan dalam perkara penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulfikar sebagai Kasi Penetapan dan Penagihan, Achmad Pridasya dari bagian pengadministrasian, M Bagza Ilham sebagai honorer, dan Budiyono sebagai pembuat aplikasi Samsat.
***