Jakarta, Fajarpos Media – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Wanita Emas Hasnaeni dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diduga atas penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
“Iya (Hasnaeni) yang bersangkutan alias wanita emas,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).
Kejagung menetapkan Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical sebagai tersangka, Kamis (22/9/2022), pukul 15.23 WIB,
Tersangka saat dijemput menggunakan baju tidur berwarna merah dilapisi rompi tahanan bertulisan ‘Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia’ dengan nomor 07.
Kejagung juga telah menahan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto.
Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah. Hasnaeni akan ditahan di Rutan Kejagung.
“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” tuturnya.
Pada kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka.
Berikut daftar nama dari keempat tersangka, yaitu:
1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
Kejagung juga telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus ini, kata Ketut, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Antara lain:
1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM)
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM)
4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR)
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang
****