Tangsel, FP Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (Ketua KPK) resmi menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Firli Bahuri menyebut bahwa Lukas Enembe menurut laporan masyarakat diduga berencana akan meninggalkan Indonesia atau hendak ke luar negeri.
“KPK mendapat informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
“Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” imbuhnya.
Bermodal informasi atas rencana Gubernur Papua tersebut, KPK langsung berkoordinasi dengan Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat, Dansat Brimob Polda Papua Kombes Budi Satrijo, hingga Kabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto untuk membantu penangkapan Lukas Enembe.
Lukas Enembe akhirnya ditangkap di Bandara Sentani sekitar pukul 12.27 WIT. Lukas Enembe saat itu diduga hendak keluar dari Jayapura.
“Penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura,” katanya.
Dan Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sebelum dibawa ke Jakarta pada pukul 15.00 WIT. Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta menggunakan Trigana Air dengan transit di Manado.
“Setibanya di Jakarta Saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh Tim KPK,” katanya.