6 Pasal Perppu Cipta Kerja Menimbulkan “Ketidakpastian Hukum”

Fajarpos.com Fajarpos.com
Perppu Cipta Kerja

Jakarta, FP Hukum – Pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja menuai gelombang protes dan dinilai kebijakan pemerintah yang dianggap “membangkang” terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Namun, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Perppu Cipta Kerja ini sebagai bentuk perbaikan sebagaimana perintah MK, termasuk dikeluarkan dengan dalih kegentingan.

“Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” kata Mahfud,” kata Mahfud MD seperti dikutip dari Kompas.

BBC News Indonesia mengurai isi Perppu terbaru dari kacamata ahli hukum ketenagakerjaan, kelompok buruh, dan keterangan asosiasi pengusaha.

Sebagian dari mereka mengatakan aturan ini justru menciptakan “ketidakpastian hukum”.

Sebagian besar isi Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo ini merupakan salinan dari Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disebut “inkonstitusional bersyarat“ oleh MK.

“Jadi kritik-kritik yang dulu sudah dilontarkan dalam pasal-pasal di dalam UU Ciptaker itu kan tersalin lagi ke Perppu No.2 tahun 2022 ini, yang pastinya memberikan permasalahan warisan,“ kata Nabiyla Risfa Izzati, ahli hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada.

Sejumlah pasal yang benar-benar baru di dalam Perppu Cipta Kerja justru menciptakan “ketidakpastian hukum,“ kata Nabiyla.

Lanjut Baca: Daftar 6 Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Ciptakan “Ketidakpastian Hukum”